Jackiecilley.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru mengenai tarif bagi pesawat nirawak (drone) dan komponennya. Keputusan yang diumumkan oleh Gedung Putih ini bertujuan untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang muncul akibat impor produk-produk tersebut.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebutkan bahwa tarif maksimum sebesar 100 persen akan dikenakan pada drone yang dianggap paling sensitif dari segi keamanan, seperti pesawat dengan berat lepas landas lebih dari 25 kilogram yang dilengkapi dengan kemampuan pencitraan termal. Selain itu, stasiun dok dan komponen terkait juga akan dikenakan tarif yang sama. Untuk drone yang lebih kecil dan komponen lainnya, tarif sebesar 25 persen akan diterapkan.
Kebijakan ini juga mencakup tarif preferensial untuk produk dari Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan, yang dikenakan tarif 15 persen. Sementara itu, Inggris akan dikenakan tarif sebesar 10 persen, dengan ketentuan bahwa sebagian besar peralatan dan teknologi tersebut harus diproduksi di negara-negara tersebut atau di AS.
Tarif baru ini akan efektif 21 hari setelah penandatanganan, sementara untuk komponen drone yang tidak dianggap sensitif, tarif akan mulai berlaku 180 hari setelahnya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat industri serta rantai pasok drone di Amerika Serikat.
Kebijakan tarif ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan nasional, seiring dengan perkembangan teknologi drone yang semakin pesat. Keputusan ini mencerminkan usaha pemerintah AS untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh impor produk dari luar negeri.