01 Agustus 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mendapat kabar baik dengan disetujuinya pemberian abolisi dari pemerintah dan DPR. Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Lembong mengungkapkan apresiasi atas tindakan tersebut yang dinilai mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap penegakan hukum. “Kami menghargai sikap kepala negara yang menunjukkan perhatian terhadap isu hukum di tanah air,” kata Ari pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ari menjelaskan bahwa setelah persetujuan abolisi dari DPR, kliennya kini hanya menunggu keputusan resmi dari presiden. Ia percaya bahwa langkah ini menunjukkan keberadaan negara dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi Lembong. “Kasus ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat mengenai proses hukum yang dijalani Pak Tom,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mendapat pujian dari Ari atas perhatian seriusnya terhadap kasus yang menimpa Lembong. Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, mengumumkan pemberian abolisi tersebut bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis malam. Pemberian abolisi ini merupakan respons terhadap surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh DPR.
Supratman menjelaskan bahwa dirinya mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden Prabowo. Dengan adanya abolisi ini, semua proses hukum yang berjalan terhadap Lembong, yang merupakan mantan anggota tim pemenangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan dihentikan dan menunggu keputusan presiden. Sebelumnya, Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar, meskipun hakim menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh Lembong.