Tarif Listrik Semua Golongan Stabil hingga Akhir Juni 2025

20 Juni 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik semua golongan tetap tidak mengalami perubahan hingga akhir Juni 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan tersebut didasarkan pada regulasi dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan indikator ekonomi makro seperti harga minyak, nilai tukar rupiah, dan inflasi. Namun, untuk kuartal kedua tahun ini, tarif ditetapkan tetap guna menghindari beban tambahan di tengah situasi pemulihan ekonomi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ir. Bambang Hadi, menyatakan, “Langkah menjaga tarif listrik semua golongan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan energi terjangkau tetap tersedia bagi masyarakat luas. Evaluasi rutin tetap dilakukan, namun sejauh ini tidak ada indikasi kenaikan hingga akhir Juni.”

Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dan sektor usaha lain yang sangat bergantung pada pasokan listrik dalam menjalankan kegiatan operasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) menegaskan kesiapan operasional dan pasokan daya nasional dalam kondisi aman serta mencukupi permintaan.

Adapun tarif listrik untuk rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA dan 2.200 VA tetap berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan subsidi seperti rumah tangga 450 VA tidak dikenai perubahan tarif sama sekali.

Langkah ini diharapkan memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat sebelum kemungkinan adanya penyesuaian pada kuartal berikutnya. Pemerintah pun terus mengkaji dinamika ekonomi global sebagai dasar pengambilan keputusan tarif selanjutnya.

Baca Juga  Prediksi Suku Bunga BI Juni 2025: Bagaimana Dampaknya bagi Anda?