
Pedagang E-commerce Dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Harus Buat Surat
15 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan skema baru terkait mekanisme pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di sektor e-commerce. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan…