Pedagang E-commerce Dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Harus Buat Surat

15 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan skema baru terkait mekanisme pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di sektor e-commerce. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan…

Read More