Suspensi Kualifikasi Komando dan Antiteror Letda AG Usai Kasus Kematian

[original_title]

Jackiecilley.com – TNI Angkatan Darat memastikan bahwa proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insiden tragis tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, pada Jumat (30/10/2026).

Donny menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan profesional. Letda AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Denpom Kopassus. Penyidik telah memeriksa lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, serta memintai keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar.

Penyelidikan menunjukkan bahwa insiden tersebut kemungkinan besar terkait dengan kelalaian saat proses pengosongan senjata api. Diduga, Letda AG mengokang pistol tanpa memeriksa kondisi peluru terlebih dahulu, sementara jarinya berada di area pelatuk. Bukti tersebut turut diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada.

Letda AG akan dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Belum cukup dengan itu, Letda AG juga akan menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para hingga Antiteror yang dimilikinya. Donny menekankan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari tindakan internal di lingkungan Kopassus, sebagai langkah tegas atas kelalaian yang terjadi.

Baca Juga  IIF Tingkatkan Inovasi Pembiayaan untuk Mobilisasi Modal Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *