Jackiecilley.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat telah memasang spanduk larangan membuang sampah di area luar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan setelah lokasi tersebut viral akibat tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan warga. Spanduk yang dipasang pada Rabu itu mengingatkan tentang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah.
Spanduk tersebut menyatakan bahwa membuang sampah secara sembarangan atau membakar sampah dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Setelah petugas Sudin LH menangani masalah tersebut, area yang semula dipenuhi tumpukan sampah sekarang terlihat bersih. Di lokasi pembuangan sementara (LPS), truk besar disiagakan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Dua petugas kebersihan terlihat memindahkan sampah dari gerobak ke truk untuk proses lebih lanjut.
Firdan, seorang penjual makanan di dekat pasar, menyatakan rasa syukurnya atas perbaikan kondisi tersebut. Ia mengalami penurunan pelanggan karena bau dan kebersihan yang buruk di sekitar tempat dagangnya. Firdan berharap agar masalah ini tidak terulang, demi kenyamanan warga dan kelangsungan usahanya.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman untuk semua.