SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta Hari Minggu

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta, yaitu untuk memudahkan warga dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), yang berlangsung pada hari Minggu. Lokasi layanan SIM Keliling terdapat di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Layanan ini dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yang mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti hasil cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Layanan ini terbatas pada perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C saja.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat jenis SIM ini digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban legal dalam berkendara, serta meminimalisir antrean di kantor kepolisian.

Baca Juga  Kementerian PU Resmikan Jalur Fungsional Lembah Anai Setelah Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *