Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta pada Minggu, 4 Januari. Namun, layanan ini kali ini hanya tersedia di dua titik lokasi, berbeda dari aktivitas saat hari kerja.
Mulai beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM saat akhir pekan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, titik lokasi layanan SIM Keliling ini terletak di Jalan Raden Inten Kalimalang, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di samping gerai McDonald’s dan Indomaret.
Masyarakat yang datang diwajibkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM yang masih berlaku beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, proses harus dilakukan di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan penyediaan layanan ini, Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan disiplin berkendara dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi SIM dengan proses yang lebih cepat dan terjangkau.