Revisi UU Migas Diharapkan Perkuat Lembaga Hulu Energi

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch, Ferdy Hasiman, mengungkapkan pentingnya penguatan lembaga pengelola hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pada Rabu kemarin, Ferdy menekankan bahwa revisi ini harus bertujuan untuk membangun lembaga pengelola yang profesional dan independen, menghindari langkah mundur yang bisa mengulangi masalah-masalah lama.

Menurutnya, diskusi mengenai revisi UU Migas perlu dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tata kelola sektor hulu migas nasional tidak melemah. Ia juga menegaskan bahwa tujuan untuk memperkuat ketahanan energi dan peran negara harus diimbangi dengan tetap menjaga reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Ferdy menyoroti rencana penataan kelembagaan yang akan menggantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Khusus (BUK) di bawah PT Pertamina. Ia menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut fondasi tata kelola dan kepastian hukum. Penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah entitas korporasi dapat menimbulkan tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam konteks investasi, Ferdy menjelaskan bahwa sektor hulu migas adalah area berisiko tinggi yang sangat tergantung pada kepastian kelembagaan. Ia menegaskan bahwa kontraktor khususnya investor global non-Pertamina mengharapkan pengelolaan kontrak dilakukan oleh lembaga yang netral. Jika lembaga pengelola diletakkan di bawah satu pelaku usaha, persepsi ketidaksetaraan dapat menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi di sektor ini, terutama dalam persaingan global yang semakin ketat.

Baca Juga  Pemkot Latih Petugas Pemulasaraan Jenazah Agar Layanan Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *