PT KAI Divre I Sumut Tutup 39 Perlintasan Sebidang Ilegal

[original_title]

Jackiecilley.com – PT KAI Divre I Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang ilegal yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Penutupan ini dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026, di kilometer 9+900 petak jalan Medan-Binjai, dan akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup 39 titik lainnya.

Menurut Anwar Yuli Prastyo, Manager Humas KAI Divre I Sumut, penutupan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya jumlah perlintasan tidak resmi yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta.

Keputusan penutupan ini juga bertujuan untuk menegakkan regulasi yang ada, di mana setiap perlintasan kereta api harus memiliki izin resmi. Hal ini sejalan dengan upaya KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta, yang menjadi perhatian utama pihak manajemen.

Pihak KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan perlintasan kereta dan menggunakan jalur yang telah ditetapkan. Penutupan ini diharapkan dapat berlangsung tanpa hambatan dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan pengendara dan penumpang.

Sebagai langkah lanjut, KAI Divre I Sumut akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan ini, agar semua pengguna jalan memahami pentingnya menjaga keselamatan saat melintas di dekat jalur kereta api. Penyelamatan nyawa dan perlindungan terhadap harta benda menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh PT KAI.

Baca Juga  Anak Telat Bicara? Kenali Gejala Gangguan Pendengaran Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *