Prostitusi IKN Marak Tarif Rp 700 Ribu, Pemerintah Bertindak

09 Juli 2025 – Prostitusi IKN marak menjadi perhatian publik setelah terungkap praktik transaksi seksual ilegal dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan. Transaksi tersebut dilakukan melalui aplikasi online seperti MiChat, dengan pembayaran tunai secara langsung atau cash on delivery (COD). Lokasi praktik prostitusi ini tersebar di sejumlah titik di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Merespons maraknya prostitusi ini, Satpol PP bersama aparat gabungan dari TNI-Polri dan Polisi Militer telah melakukan operasi penertiban sejak awal tahun 2025. Hingga Juli ini, tercatat 64 orang telah diamankan dalam beberapa kali razia. Selain itu, delapan lokasi warung remang-remang yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi telah ditutup permanen. Para pelaku yang tertangkap juga diarahkan untuk segera kembali ke daerah asal masing-masing.

Menanggapi kasus ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa kawasan inti IKN steril dari praktik prostitusi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan citra IKN sebagai kota baru yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ke depan, pemerintah daerah akan meningkatkan patroli serta pengawasan digital guna mencegah praktik prostitusi ilegal kembali terjadi di kawasan strategis tersebut.

Baca Juga  Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN dan COO Danantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *