Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

[original_title]

Herbberger.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 2,1 ton pada Rabu, 29 Oktober 2024, di PT Wastec International, Cilegon, Banten. Kegiatan ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan dilakukan dengan menggunakan insinerator untuk menjamin keamanan selama proses pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkoba, di antaranya 1,33 ton sabu, 335.019 butir pil ekstasi, serta 68.095 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek deterrent bagi para pelaku dan sindikat narkoba.

Dalam sambutannya, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan kesehatan masyarakat, sehingga semua elemen harus bersinergi dalam upaya pemberantasan ini.

Pemusnahan narkoba ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta menjadi contoh bagi daerah lain untuk melaksanakan kegiatan serupa. Diharapkan, langkah ini tidak hanya mengurangi jumlah barang terlarang yang beredar, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Dosen UMY Kembangkan Sarung Tangan Membantu Atasi Kecemasan Remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *