Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami

[original_title]

Herbberger.com – Kasus tragis terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana seorang istri berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya, NI (35). Peristiwa ini berawal pada Minggu, 20 Oktober 2025, di Jalan NUH, Kelurahan Sukabumi Utara. Rekonstruksi peristiwa telah dilakukan oleh pihak kepolisian, menggambarkan 25 adegan untuk menjelaskan kronologi insiden tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kecocokan hasil penyelidikan dengan peristiwa yang terjadi. Adegan pertama menunjukkan pasangan tersebut berada di kamar tidur, ketika tersangka menemukan pesan di ponsel korban yang memicu kecemburuan. Setelah membaca pesan itu, HZ berusaha membangunkan suaminya untuk berhubungan intim, namun ditolak. Dalam keadaan marah, HZ mengambil pisau cutter dari dapur dan menyerang suaminya saat korban tidak mengenakan celana.

Korban, yang mengalami luka serius, sempat bertanya mengapa dirinya dipotong. HZ menjawab bahwa tindakannya dipicu oleh dugaan perselingkuhan korban. Setelah kejadian itu, keduanya menuju rumah sakit, namun NI meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka parah yang dideritanya.

Pihak kepolisian mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari rumah sakit. Ganda menyatakan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Rekonstruksi yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi berlangsung di Mapolsek Kebon Jeruk untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa tersebut.

Baca Juga  Delegasi IGPC Berangkat ke Tunisia untuk Global Sumud Flotilla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *