03 Agustus 2025 – Polisi di Depok, Jawa Barat, telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai mata elang (Matel) atau debt collector pada Jumat (1/8/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Jaya, yang dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas penagihan utang yang meresahkan.
Kepala Sub Bidang Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di wilayah Sukmajaya. Dia menyatakan bahwa tindakan ini dilaksanakan setelah mencuatnya laporan di media sosial mengenai keberadaan praktik penagihan utang yang tidak sesuai prosedur. “Kami melaksanakan patroli bersama tim Reskrim Polres Metro Depok dan berhasil mengamankan tujuh orang yang mengaku bekerja di perusahaan pembiayaan,” ungkap Made kepada wartawan pada Minggu (3/8/2025).
Polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Motor-motor tersebut kini dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dokumennya. “Kami sudah mengamankan empat unit motor dan akan melakukan pemeriksaan mendetail untuk memastikan apakah motor tersebut memiliki surat-surat yang sah,” tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Depok. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif. Penanganan kasus ini akan berlangsung sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut, dengan berupaya menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.