Jackiecilley.com – Pengamat dan akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritiknya terhadap program swasembada pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mencuat setelah pernyataan Amsari dianggap mengandung berita bohong atau hoaks. Dua laporan resmi telah diajukan, salah satunya berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Pada Kamis, 23 April 2026, Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa pihak LBH Tani Nusantara sebagai pelapor. Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta Ito Simamora, menyatakan bahwa mereka menerima surat panggilan untuk diperiksa secara resmi. “Terkait laporan kami kemarin, kami di-BAP sebagai pelapor,” ujar Simamora pada Jumat, 24 April 2026.
Pemeriksaan berlangsung dengan penyelidik yang mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Simamora. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada identitas terlapor, lokasi kejadian, dan detail lainnya yang berkaitan dengan laporan. Minta Simamora menekankan pentingnya proses hukum dalam konteks ini, untuk mempertahankan kredibilitas informasi di masyarakat.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi akademisi dan pengamat dalam menyampaikan pendapat terkait kebijakan publik. Kritikan yang disampaikan mengundang respons yang signifikan dari berbagai pihak, menunjukkan bagaimana isu-isu mengenai ketahanan pangan dan komunikasi publik menjadi sorotan di masyarakat.
Ke depan, akan menarik untuk melihat bagaimana pihak berwenang menanggapi laporan ini dan dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama dalam kondisi yang dinamis terutama menjelang pemilu.