Pilkada Ulang Bangka Dihadiri Lima Paslon Setelah Sebelumnya Tunggal

15 Juli 2025 – Pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan diadakan pada 27 Agustus 2023. Ajang ini melibatkan lima pasangan calon yang sebelumnya hanya diikuti oleh calon tunggal. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa perubahan ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pemilihan.

Afifuddin menyampaikan bahwa meski nama-nama pasangan calon sudah terdaftar, status mereka masih sebagai bakal calon. Penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 Juli mendatang, sesuai dengan tahapan pilkada yang telah ditetapkan. Dia menambahkan, jumlah ini merupakan langkah maju mengingat sebelumnya hanya terdapat satu calon yang berkompetisi.

Lima pasangan bakal calon yang akan berkompetisi antara lain Andi Kusuma dan Budiyono, yang didukung oleh sembilan partai, termasuk Hanura dan PSI. Kemudian, Ferry Insani dan Syahbudin, yang didukung oleh Gerindra dan PDIP. Rato Rusdiyanto dan Ramadian, serta Aksan Visyawan dan Rustam Jasli juga akan berlaga dengan dukungan dari NasDem, Golkar, PKS, serta PPP. Pasangan terakhir, Naziarto dan Usnen, mendapatkan dukungan dari PAN dan Partai Demokrat.

Menurut regulasi, setiap pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan berupa 10 persen suara sah dari hasil pemilu 2024 dan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Dengan total 23.793 dukungan yang diperlukan, syarat tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan masyarakat dalam pemilihan.

Pilkada serentak sebelumnya hanya berlangsung dengan calon tunggal, tetapi akhirnya dimenangkan oleh kotak kosong. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, dua wilayah, termasuk Kabupaten Bangka, diwajibkan menggelar pilkada ulang untuk memastikan pemilihan yang lebih demokratis.

Baca Juga  Maskapai FlyJaya Buka Rute Baru Jakarta-Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *