12 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penerapan tarif impor sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk asal Indonesia tidak berkaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam kelompok BRICS. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penegasan ini merespons spekulasi publik yang mengaitkan langkah proteksionis AS dengan posisi geopolitik Indonesia sebagai anggota penuh BRICS. “Kebijakan perdagangan Amerika Serikat bersifat unilateral dan diterapkan kepada lebih dari 180 negara, bukan respons terhadap sikap politik Indonesia di kancah internasional,” ujar Prasetyo.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Tim negosiasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ini sedang berupaya di Washington, D.C., untuk meninjau ulang tarif tersebut agar lebih menguntungkan Indonesia. Selain itu, Kementerian Perdagangan tengah merumuskan langkah mitigasi, termasuk penguatan pasar alternatif seperti Eropa dan negara-negara BRICS, serta menjajaki insentif untuk pelaku ekspor.
Ketidakpastian akibat spekulasi tentang tarif ini sempat memengaruhi sentimen pelaku usaha, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan furnitur. Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meminimalkan kekhawatiran dan menjaga stabilitas kepercayaan investor.
Melalui komunikasi terbuka dan diplomasi ekonomi yang aktif, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan hubungan dagang yang sehat dengan Amerika Serikat. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.