Pemerintah Siapkan Perubahan Standar Mutu dan HET Beras

Pemerintah Siapkan Perubahan Standar Mutu dan HET Beras

Jakarta – Pemerintah melakukan transformasi standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk menghadapi tantangan dalam sektor perberasan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) ditugaskan melaksanakan perubahan ini bersama stakeholders terkait.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan berbagai alternatif untuk kebijakan baru agar lebih komprehensif dan cermat dalam implementasinya. Usulan ini merupakan hasil diskusi dengan pelaku usaha dan kementerian dalam dua hari terakhir yang bertujuan untuk merumuskan persyaratan mutu dan harga terbaik bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pangan, pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan klasifikasi mutu beras. Keduanya akan dikategorikan menjadi beras reguler dan khusus. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras reguler tetap berada di bawah pengawasan pemerintah, sedangkan untuk beras khusus tidak diberlakukan pengaturan serupa, dan pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi untuk jenis tersebut.

Terdapat dua regulasi yang akan direvisi, yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2024, yang berkaitan dengan persyaratan mutu dan HET beras. Arief menekankan pentingnya pengawasan cermat terhadap kebijakan baru ini untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem perberasan, mulai dari petani hingga konsumen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan mutu dan harga beras lebih baik di masa mendatang, di samping menjaga stabilitas pasokan. Arief optimis keputusan ini akan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi petani dan pelaku usaha.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Surabaya Tegaskan Kepatuhan Jam Malam Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *