Pedagang E-commerce Dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Harus Buat Surat

15 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan skema baru terkait mekanisme pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di sektor e-commerce. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

PMK ini mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace atas transaksi dari merchant dalam negeri, sebagai bagian dari aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berdasarkan omzet tahunan. Kategori pertama mencakup pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta. Kategori kedua adalah pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sementara itu, kategori ketiga mencakup mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Direktur Kepatuhan Perpajakan DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pedagang yang omzetnya tidak mencapai Rp 500 juta tidak perlu membayar pajak. “Untuk menghindari pemungutan pajak, mereka harus menyampaikan surat pernyataan bahwa pendapatan mereka di bawah batas tersebut,” jelasnya dalam media briefing di Jakarta pada 14 Juli 2025.

Pedagang dalam kategori kedua, yaitu dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen, asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Sementara itu, untuk kategori ketiga, meskipun tarif PPh yang sama diterapkan, pajak yang dibayarkan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Yoga menekankan bahwa perubahan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan metode pemungutan pajak yang diperbarui yang mengharuskan marketplace bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut.

Baca Juga  Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Hingga Rp489 Ribu Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *