Patuhilah Aturan UU No 9/1998 untuk Menyampaikan Aspirasi

[original_title]

Herbberger.com – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi dasar hukum bagi masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan pendapat secara terbuka dan damai. Dalam rangka menjamin hak ini, undang-undang juga menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyalahgunaan hak berpendapat, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Undang-undang ini menegaskan lima asas utama, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, serta manfaat bagi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab, mendukung pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam undang-undang ini meliputi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas yang harus dilaksanakan di lokasi yang sesuai. Kegiatan ini dilarang dilakukan di tempat-tempat sensitif seperti istana kepresidenan, rumah sakit, serta pada hari-hari besar nasional.

Dalam menjalankan haknya, setiap warga negara berhak untuk berpendapat bebas dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban masyarakat.

Sebelum melaksanakan aksi, penyelenggara wajib memberitahukan kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelumnya. Terdapat pula pembatasan yang meliputi larangan membawa benda berbahaya dan pelaksanaan kegiatan di zona larangan. Melalui UU ini, diharapkan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan bertanggung jawab, mendukung kemajuan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut: Langkah Tegas Prabowo demi Konservasi Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *