02 Agustus 2025 – Kebijakan larangan parkir di tepi Jalan Tunjungan resmi diterapkan demi meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Langkah ini diambil oleh pemerintah kota Surabaya dan bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjelaskan bahwa pelaksanaan larangan parkir mulai berlaku pada Senin, 2 Oktober 2023. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi volume kendaraan yang parkir sembarangan, yang selama ini menyebabkan kemacetan di pusat kota. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan petugas di lapangan.
Jalan Tunjungan adalah salah satu kawasan tertua dan paling ikonik di Surabaya, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial. Dengan adanya larangan ini, diharapkan lalu lintas di sekitar area tersebut dapat berjalan lebih lancar, sehingga memudahkan akses bagi pengunjung yang berbelanja atau berwisata.
Pemerintah juga merencanakan penambahan fasilitas parkir di lokasi lain untuk mengakomodasi kebutuhan pengemudi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari larangan tersebut dan memastikan bahwa pengunjung masih memiliki tempat untuk memarkir kendaraan mereka dengan nyaman.
Menurut warga setempat, kebijakan ini disambut baik, meskipun ada kekhawatiran mengenai kurangnya tempat parkir alternatif. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan masyarakat terkait kebijakan baru ini. Dengan demikian, diharapkan Surabaya bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengunjung.