Tiga Warga Australia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan di Bali
Herbberger.com – Tiga orang warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, yaitu Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson, telah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Proses ini melibatkan pemindahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung kepada pihak kejaksaan….