Wajib Lapor LHKPN, Korupsi Bisa Berujung Pada Pidana
Herbberger.com – Warga Negara Asing (WNA) yang diangkat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia diharuskan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan berisiko dipidana jika terlibat dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam konteks ini, Budi menjelaskan…