Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara 40%
Jackiecilley.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen. Kebijakan ini berlaku sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, pada Rabu di Jakarta. Aturan ini…