Warga Jakarta Didenda Rp500 Ribu Karena Bakar Sampah Sembarangan
Jackiecilley.com – Praktik membakar sampah di pekarangan rumah kini dianggap sebagai pelanggaran hukum di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp500.000. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang…