Pengguna ChatGPT Dikenakan PPN 11% Menurut Ditjen Pajak
Jackiecilley.com – Pengguna layanan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut pajak. Penunjukan ini mulai berlaku pada 3 November 2025, dan mencakup semua transaksi digital yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan…