OJK Luncurkan ETF dan Tokenisasi Emas untuk Dukung Industri Bullion

[original_title]

Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan inisiatif baru untuk memperkuat industri bank emas di Indonesia dengan pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas dan tokenisasi emas. Langkah ini diharapkan dapat memperdalam pasar dan mendukung kinerja ekonomi nasional.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), yang unit penyertaannya akan diperdagangkan di perusahaan efek, dengan emas sebagai aset yang mendasarinya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mempercepat akselerasi pendalaman pasar serta mendukung peta jalan pengembangan ekosistem bullion nasional untuk periode 2026-2031.

Dian menjelaskan bahwa dengan banyaknya masyarakat yang tertarik pada investasi emas, hadirnya ETF emas diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi para investor untuk memasuki pasar emas melalui instrumen pasar modal. Selain itu, OJK juga aktif dalam mendorong inovasi keuangan dengan meluncurkan pengembangan tokenisasi emas.

Saat ini, OJK sedang melakukan uji coba tokenisasi emas dalam regulatory sandbox, dan hasilnya menunjukkan perkembangan yang menjanjikan. Selama fase ini, tercatat telah berhasil ditokenisasi sebanyak 3.750 gram emas dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya tarik investasi emas bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga  Program Quick Wins Korlantas Tingkatkan Inovasi Layanan SIGNAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *