Herbberger.com – Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook. Penetapan tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 September 2025. KPK mengindikasikan bahwa mereka saat ini melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Google Cloud, yang juga melibatkan nama Nadiem.
KPK mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperjelas dan memperkuat proses hukum yang akan diambil. Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pejabat publik yang dikenal memiliki pengaruh besar dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Pengadaan Chromebook ini dianggap penting, terutama mengingat peran teknologi dalam pendidikan selama masa pandemi.
Belum ada keterangan resmi dari Nadiem terkait tuduhan tersebut. Namun, kasus ini menimbulkan spekulasi tentang integritas program-program digital yang diterapkan selama masa jabatannya. KPK mengkuatirkan bahwa dugaan korupsi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan di Indonesia.
Pihak KPK berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, guna menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil akan berlandaskan pada fakta-fakta yang ada. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mendorong pejabat lainnya untuk bertindak lebih etis dalam pengelolaan anggaran negara.
Kejaksaan Agung kini diharapkan akan segera merespons langkah KPK untuk memastikan kasus ini dapat ditangani secara profesional dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat dan pendidikan di Indonesia.