Miris Muncul Saat Upaya Praperadilan Sedang Berlangsung

[original_title]

Jackiecilley.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan keprihatinan terhadap terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam situasi ada permohonan praperadilan. Penerbitan SEMA ini bersamaan dengan pengajuan gugatan praperadilan oleh kliennya terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam sebuah program di iNews, Gafur menyebutkan, “Beberapa hari lalu sebelum keluar putusan praperadilan, keluarnya SEMA ini sangat miris,” sebagai refleksi atas situasi tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatirannya karena SEMA seharusnya berfungsi sebagai pedoman teknis yang membantu hakim dalam melaksanakan tugas kehakiman, tetapi justru dinilai memperkenalkan norma baru yang dianggap tidak semestinya.

Abdul Gafur menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum, terutama menyangkut klausul baru yang diusung dalam SEMA tersebut. Menurutnya, apapun keputusan yang diambil dalam praperadilan harus berdasar pada kepatuhan terhadap hukum dan tidak terpengaruh oleh kebijakan yang dapat merugikan proses yang sedang berjalan.

Terkait dengan sidang praperadilan yang dijadwalkan, banyak pihak berharap agar peradilan berjalan dengan bersih dan objektif. Masyarakat pun mulai meneropong bagaimana dampak SEMA ini terhadap putusan yang akan diambil serta kemungkinan perubahan dinamika hukum di Indonesia ke depannya. Hasil dari gugatan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat serta mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  PN Jaktim Jatuhkan Hukuman 8,5 Tahun untuk Terdakwa Pencabulan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *