Menteri ESDM Perbolehkan Aceh Mengelola Hulu Migas 200 Mil

[original_title]

Herbberger.com – Pemerintah Aceh kini memiliki kesempatan untuk ikut dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas) di laut, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Izin ini berlaku untuk wilayah laut yang berada antara 12 hingga 200 mil dari garis pantai Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari upaya kolektif berbagai elemen, termasuk Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta dukungan masyarakat setempat. Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Oktober 2025.

Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan ini, yang menandakan langkah maju dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa Aceh dapat berpartisipasi melalui kolaborasi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan BPMA.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh yang diajukan pada 11 Maret 2025, yang meminta agar kegiatan operasi migas di luar 12 mil laut dijadikan tanggung jawab bersama antara daerah dan pemerintah pusat. M Nasir menambahkan bahwa keputusan ini mencerminkan hasil perjuangan masyarakat Aceh dalam mendapatkan hak mereka terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan migas di Aceh akan berlangsung lebih transparan dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Baca Juga  Fosil Bayi Pterosaurus Mengungkap Tragedi Badai Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *