16 Agustus 2025– Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat malam, 15 Agustus 2025.
Tito menjelaskan bahwa ada 20 daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB. Dari jumlah tersebut, 15 daerah sudah menerapkan aturan ini sejak tahun 2022 hingga 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru mulai tahun 2025. Beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan, ada yang mencapai lebih dari 100 persen, sementara yang lain berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa sebagian besar keputusan terkait kenaikan pajak ini diambil sebelum pemerintah Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Dia juga menyampaikan bahwa dua dari 20 daerah tersebut, yakni Pati dan Jepara, telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB.
Kenaikan PBB dan NJOP merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, Tito mengingatkan bahwa daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mendengarkan suara publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.
Isu ini memicu reaksi masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana puluhan ribu warga melakukan unjuk rasa menuntut pengunduran diri Bupati Pati. Protes tersebut akhirnya mengakibatkan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 dan mengembalikan harga pajak ke tarif semula.