Menaker: Perusahaan Swasta Tentukan Sendiri Hari WFH

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk menentukan hari kerja dari rumah (work from home/WFH) satu kali seminggu secara fleksibel, sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Kebijakan ini diungkapkan pada Rabu, 1 April 2026, di Jakarta.

Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan swasta tidak terikat pada hari tertentu untuk menerapkan WFH, sehingga mereka dapat memilih hari yang berbeda dari aparatur sipil negara (ASN), yang diharuskan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Namun, perusahaan yang ingin sejajar dengan ASN dapat memilih hari yang sama.

Setiap perusahaan dianggap memiliki karakteristik dan kebutuhan unik yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan pelaksanaan WFH. Dalam hal ini, keputusan tentang hari pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi yang berlaku.

Meskipun demikian, Yassierli menegaskan bahwa penentuan hari untuk WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah dan bersifat imbauan. Fleksibilitas menjadi pertimbangan utama, dan perusahaan tetap memiliki hak keputusan akhir. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH untuk pekerja swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan dilakukan setelah dua bulan penerapan sesuai dengan mekanisme yang diterapkan pada ASN.

Mulai 1 April 2026, Yassierli meminta perusahaan swasta untuk segera mengimplementasikan WFH sebagai bagian dari upaya optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja, seperti gaji penuh dan cuti tahunan. Akan tetapi, pengecualian berlaku bagi sektor tertentu seperti energi, kesehatan, dan transportasi.

Baca Juga  Emil Audero Terhambat Cedera, Kluivert Apresiasi Nadeo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *