KPU Tak Akan Ungkap Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres

[original_title]

Herbberger.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden di kategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang dirahasiakan, termasuk fotokopi ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. Langkah ini diambil setelah penandatanganan keputusan oleh 14 pejabat KPU yang terlibat. Meski dokumen tersebut dirahasiakan, KPU memberikan kemungkinan untuk mengumumkannya jika peserta Pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis. Selain itu, pengungkapan informasi juga dapat dilakukan terkait posisi seseorang dalam jabatan publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pengambilan keputusan ini dilakukan setelah proses uji konsekuensi, serta selaras dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mencerminkan upaya KPU untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dalam pemilihan umum dan perlindungan data pribadi para kandidat.

Keputusan ini menuai perhatian dan diskusi di kalangan masyarakat, terutama mengenai implikasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. KPU berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi yang ada, sambil tetap menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia.

Baca Juga  Gempa M4,9 Guncang Pangandaran Malam Ini dari Zona Megathrust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *