KPPU Setujui Akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dengan Syarat Sistem Terbuka

KPPU Setujui Akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dengan Syarat Sistem Terbuka

19 Juni 2025 – KPPU setujui akuisisi TikTok terhadap Tokopedia menjadi sorotan utama di sektor e-commerce nasional. Setelah melalui serangkaian evaluasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan izin bersyarat atas pengambilalihan mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok, yakni sebesar 75 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga persaingan sehat di tengah pertumbuhan bisnis digital yang pesat di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPPU menegaskan bahwa salah satu syarat utama dalam akuisisi ini adalah penerapan sistem terbuka hingga tahun 2027. Syarat ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, tetap memiliki akses yang adil dan setara dalam ekosistem Tokopedia pasca akuisisi oleh TikTok. “KPPU setujui akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dengan mempertimbangkan aspek keterbukaan dan persaingan usaha yang sehat. Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang dirugikan,” ujar Hendra Wijaya, analis kebijakan publik dari lembaga riset ekonomi digital fiktif.

Sejumlah kalangan menyambut baik keputusan ini, namun beberapa pihak tetap menyoroti perlunya pengawasan yang konsisten. Pemerintah pun diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan KPPU dalam mengawal implementasi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan tersebut, kppu setujui akuisisi TikTok diharapkan membawa dampak positif bagi konsumen, UMKM, dan ekosistem digital nasional secara luas.

Ke depan, langkah strategis ini diprediksi akan mendorong kolaborasi dan inovasi baru di industri e-commerce Indonesia. Namun, tantangan terkait transparansi dan keterbukaan tetap menjadi perhatian utama hingga 2027 mendatang.

Baca Juga  Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Turun di Pegadaian Jumat