Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Adi Sumarta, seorang kontraktor, di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada Minggu malam, 13 September 2026. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.15 WIB dan berlangsung dengan ketat di bawah pengawalan pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Ketua RW 04 Ratu Agung, Mugito, mengonfirmasi kehadiran penyidik KPK di lokasi tersebut. Usai penggeledahan, KPK membawa dua koper yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus yang sedang ditangani. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, di Jalan Camar. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah dan mobil milik Vinna.
Serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah setempat. Kegiatan ini juga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK mengenai dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah Budi Masri, kontraktor lainnya, dan Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam semua penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga relevan dengan penyidikan.
Dengan rangkaian tindakan ini, KPK semakin aktif menindaklanjuti kasus korupsi di wilayah tersebut, termasuk tindakan menyita dokumen-dokumen penting dari berbagai pihak yang terlibat. Pengawasan dan investigasi akan terus dilakukan untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan setempat.