KPK Amankan Kendaraan dan Dokumen dalam Kasus Pemerasan TKA

[original_title]

Herbberger.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, HS, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita akan dianalisis untuk mendukung proses pengungkapan kasus ini. Mobil yang diambil juga diduga dibeli menggunakan dana yang tidak sah terkait persoalan ini, dan direncanakan akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

Budi menambahkan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal dalam upaya pemulihan aset keuangan negara. HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti baru yang terkumpul, dengan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada bulan Oktober 2025.

KPK juga mengumumkan bahwa terdapat delapan tersangka lainnya di dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono. Tujuh tersangka lain terdiri dari pejabat-pejabat di kementerian tersebut yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon TKA.

Kasus ini mencuat setelah didapati bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2019 melalui tindakan pemerasan terhadap calon TKA. KPK terus melanjutkan penyelidikan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti pengembalian aset negara terkait kasus ini.

Baca Juga  Debut Senne Lammens Diterima Hangat dengan Canda Fans Manchester United

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *