Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp5,5 Miliar

[original_title]

Jackiecilley.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan bangunan gedung. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa aktivitas penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengaitkan Bupati Gowa. Aset pertama yang disita merupakan sebuah rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Selain itu, satu unit rumah lainnya yang terletak di Waterfront, Kota Makassar, juga disita dengan nilai diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar. Bukti kepemilikan untuk rumah ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), mengingat rumah tersebut masih dalam masa kredit. Penyidik juga menyita satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Selanjutnya, Indra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan secara segera dan akan dilakukan bersamaan dengan Polda Sulsel. Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, Ketua Tim Penyidik, menyatakan bahwa penelusuran aliran dana dan aset terkait masih akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kortastipidkor dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Indonesia, sekaligus menjaga transparansi dalam penanganan kasus hukum yang menjerat pejabat publik.

Baca Juga  Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo Usai Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *