Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Ketidakhadiran dalam RUU KPK

[original_title]

Jackiecilley.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut sebenarnya adalah hasil kolaborasi antara DPR dan pemerintah, meskipun Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Pada keterangan resminya, Abdullah menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengirimkan tim untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas dan disetujui oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama. Dia menjelaskan, setelah pembahasan selesai, RUU KPK ditandatangani oleh Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, yang tidak mungkin dilakukan tanpa izin dari Presiden.

Abdullah juga menggarisbawahi bahwa secara konstitusional, meskipun Jokowi tidak menandatangani, hal itu tidak berarti bahwa Presiden menolak UU KPK yang baru. Sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

Sebelumnya, Jokowi mengutarakan dukungannya agar UU KPK yang ada saat ini dikembalikan ke versi yang lebih lama, sesuai dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif dari DPR. Pernyataan ini menciptakan diskusi baru di kalangan publik tentang legalitas dan legitimasi dari revisi yang telah berlangsung.

Baca Juga  Sinergi Penanggulangan Bencana di Indonesia Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *