26 Agustus 2025 – Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Athor Subroto, telah mengajukan gugatan terhadap Rektor UI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar pada 5 Juni 2025 dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT. Athor menuntut agar pengadilan membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 yang memberlakukan sanksi administratif terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Athor meminta agar pengadilan memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan rehabilitasi nama baiknya. Ia juga meminta agar seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak tergugat. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian, dengan sidang terakhir dilaksanakan pada 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, Athor telah mengirimkan surat keberatan kepada Rektor UI mengenai sanksi yang diterimanya terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Dalam surat tersebut, Athor mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan Rektor yang tidak mencantumkan pelanggaran spesifik yang didakwakan. Ia juga menyoroti bahwa sanksi yang diberikan mencakup larangan mengajar, membimbing mahasiswa, dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
Athor berharap agar Rektor dapat mempertimbangkan kembali keputusan sanksi tersebut, menekankan bahwa proses penjatuhan sanksi harus dilakukan secara adil dan proporsional mengingat dampaknya terhadap karier dan kehidupan pribadi seseorang.
Menanggapi gugatan ini, Kepala Humas UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa universitas menghormati proses hukum dan akan memenuhi permintaan pengadilan jika diperlukan. Hingga berita ini ditulis, Athor belum memberikan respons mengenai alasan di balik gugatan tersebut.