KKP Amankan Rp4,48 Miliar dari Sitaan Ikan Ilegal di Priok

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,48 miliar melalui penanganan impor ikan beku ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam konferensi pers pada Selasa, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh pemasukan komoditas perikanan yang tidak memiliki persetujuan impor yang sah.

Potensi kerugian itu mencakup berbagai aspek, seperti fiskal, gangguan pasar, dan dampak negatif terhadap nelayan serta pelaku usaha perikanan yang mematuhi peraturan. Komoditas yang terlibat adalah ikan salem atau Pacific mackerel dengan total berat hampir 100 ton yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

“Impor ikan yang tidak sesuai ketentuan bisa merugikan nelayan dan mempengaruhi harga ikan pelagis kecil,” tegas Halid. Tindakan ini dimulai setelah pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerima laporan pengaduan masyarakat di awal Januari 2026 dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai setempat.

Sebagai langkah pencegahan, KKP berhasil mengamankan empat kontainer ikan yang akan didistribusikan tanpa pengawasan. Selain itu, sanksi administratif berupa denda senilai Rp1 miliar juga dikenakan kepada pelaku usaha terkait. Halid menekankan bahwa denda ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga keberlangsungan usaha.

Di samping menyelamatkan potensi kerugian, KKP merekomendasikan tindakan karantina untuk barang bukti, termasuk reekspor atau pemusnahan sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar perikanan nasional serta melindungi kepentingan nelayan lokal.

Baca Juga  Contoh Pengenalan Makalah Agama yang Efektif dan Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *