Jackiecilley.com – Pelindungan hak cipta atas lagu rohani menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Dalam penegasan terbaru, pemutaran lagu rohani, terutama yang berkaitan dengan perayaan Natal, harus memenuhi kewajiban pembayaran royalti jika diputar secara komersial atau di ruang publik berbayar.
Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, menjelaskan bahwa setiap penggunaan lagu, termasuk lagu rohani, dalam acara berbayar, konser, atau tayangan digital, tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia menegaskan, “Pelindungan hak cipta tidak mengenal genre, termasuk lagu rohani,” di Jakarta, Rabu.
Lagu-lagu seperti “All I Want for Christmas Is You” dan “It’s Beginning To Look A Lot Like Christmas” menjadi sangat populer saat Natal, dengan estimasi royalti mencapai antara 2,5 juta hingga 3 juta dolar Amerika Serikat setiap tahun. Analisis dari Billboard menunjukkan agar total akumulasi royalti telah melewati 100 juta dolar AS berkat meningkatnya penggunaan platform streaming.
Iqbal menekankan pentingnya kewajiban pembayaran royalti, yang merupakan aspek legal serta wujud penghargaan kepada pencipta lagu. Banyak yang beranggapan lagu rohani dapat digunakan secara bebas, padahal hak cipta tetap berlaku selagi pencipta tidak melepaskan haknya. Dia mengajak penyelenggara acara dan platform penggunaan lagu untuk berdampingan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam proses perizinan.
DJKI berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu rohani dan berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan dalam industri musik Indonesia.