Kemendag Rilis Aturan Baru Terkait Kebijakan Ekspor

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan peraturan ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kendali pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional serta memastikan kelancaran program pemerintah terkait aktivitas ekspor. Permendag ini mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup penangguhan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha di bidang ekspor. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat respon pemerintah dalam mempertahankan kebutuhan domestik dan memastikan aktivitas ekspor tidak mengganggu ketersediaan barang di dalam negeri.

Sebelumnya, aturan mengenai ekspor diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang hanya membahas sanksi administratif bagi eksportir. Budi menegaskan, penerbitan Permendag terbaru ini merupakan strategi penting pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang dalam negeri demi kepentingan nasional. Selain itu, proposta penangguhan atau pencabutan perizinan kini bisa diajukan oleh kementerian lain, bukan hanya oleh Menteri Perdagangan.

Keputusan penangguhan ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan, tergantung konteksnya. Hasil dari rapat koordinasi ini akan disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang akan dikirimkan secara elektronik melalui sistem INATRADE ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

Untuk menciptakan transparansi, eksportir akan menerima notifikasi elektronik terkait status perizinannya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dinamis, serta diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Proses penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan masukan dari pelaku usaha.

Baca Juga  KPK Pertimbangkan Panggil Menkes Budi Gunadi Terkait RSUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *