Kecelakaan Lalu Lintas: Cara Penjaminan Biaya Perawatan Medis

09 Agustus 2025 – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 52 menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Peristiwa ini dianggap sebagai kecelakaan kerja, yang akan dijamin oleh badan atau instansi terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.

Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terbatas pada kecelakaan tunggal, di mana hanya satu kendaraan yang terlibat. Jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu kendaraan atau disebut kecelakaan ganda, maka pertanggungjawaban pertama berada pada Jasa Raharja. Penanganan biaya pelayanan kesehatan bagi korban dalam kasus ini bergantung pada Laporan Polisi, yang memberikan mekanisme tersendiri.

Apabila Laporan Polisi mengklasifikasikan peristiwa sebagai kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan menanggung biaya hingga maksimal Rp20 juta. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi batas nominal tersebut, penjaminan akan beralih ke BPJS Kesehatan atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky, seorang perwakilan BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menjamin kecelakaan tunggal yang terjadi akibat tindakan berbahaya seperti balapan liar. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm dengan benar, dan memastikan bahwa dokumen berkendara seperti SIM dan STNK selalu lengkap. Rizzky juga menekankan agar masyarakat memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif untuk dapat memanfaatkan layanan kesehatan saat diperlukan.

Baca Juga  Venezuela Kerahkan 25.000 Tentara di Perbatasan Hadapi AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *