Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut: Langkah Tegas Prabowo demi Konservasi Lingkungan

Jakarta, 14 Juni 2025 – Pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasi empat dari lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat  kawasan geopark, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pada Jumat (13/6/2025), setelah Greenpeace melaporkan adanya kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Andini Wijayanti menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan.

“Setelah investigasi mendalam, ditemukan bukti nyata bahwa kegiatan tambang menyebabkan degradasi ekosistem yang parah. Pemerintah tidak akan memberikan kompromi terhadap pelanggaran berat lingkungan,” ujar Menteri Andini.

Namun, Greenpeace Indonesia memperingatkan kemungkinan gugatan hukum dari pihak perusahaan yang terkena dampak keputusan ini. Menurut Direktur Kampanye Greenpeace, Rudi Prayitno, pencabutan izin ini sangat penting tetapi pemerintah juga harus siap menghadapi kemungkinan perlawanan dari perusahaan tambang.

“Pemerintah harus kuat secara hukum untuk menghadapi potensi gugatan perusahaan. Ini akan menjadi ujian serius terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan,” jelas Rudi.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Ahmad Ramadhani memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum guna menghadapi gugatan dari perusahaan yang terlibat.

“Pemerintah tidak gentar menghadapi tantangan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami justru akan menggugat balik,” tegas Ahmad.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, yang menilai keputusan tersebut sebagai upaya nyata menjaga kelestarian Raja Ampat, destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keanekaragaman hayatinya.

Baca Juga  Penjualan Motor Listrik Lesu Akibat Insentif Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *