Jackiecilley.com – Harga emas Antam pada Senin ini terpantau stabil di angka Rp2.668.000 per gram di Jakarta. Selain itu, harga beli kembali atau buyback juga tidak mengalami perubahan, tetap di Rp2.401.000 per gram. Fluktuasi harga emas ini sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga pembeli dianjurkan untuk memantau secara berkala.
Pajak menjadi bagian penting dalam transaksi emas. Semua jenis emas batangan, dari 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan di atas Rp10 juta menghadapi pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bervariasi; 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan PPh 22 dilakukan secara otomatis pada saat transaksi buyback.
Harga pecahan emas batangan yang tersedia di pasar terbaru mencakup berbagai nominal, antara lain: Rp1.384.000 untuk 0,5 gram, Rp5.276.000 untuk 2 gram, Rp7.889.000 untuk 3 gram, dan Rp130.545.000 untuk 50 gram. Sementara itu, untuk berat yang lebih besar, harga emas 100 gram tercatat di Rp261.012.000, dan 1.000 gram mencapai Rp2.608.600.000.
Pajak pada pembelian emas juga tertera jelas. Pembeli emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang disertai bukti potong. Dengan aturan pajak yang ketat dan harga yang bervariasi, calon pembeli disarankan untuk memahami semua aspek ini sebelum melakukan transaksi.