Filep Wamafma Dukung Hak Adat Papua dalam RUU Reforma Agraria

[original_title]

Jackiecilley.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk melindungi hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat di Papua. Dalam pernyataannya di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat, Filep mendesak agar RUU ini mencakup pengaturan khusus yang mengakui peran masyarakat adat dalam penguasaan tanah.

Filep menjelaskan bahwa pengaturan reforma agraria harus berfungsi sebagai alat untuk menanggulangi ketimpangan dalam penguasaan tanah, serta mencegah konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. RUU ini harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, perlu ada perbedaan yang jelas antara tanah yang menjadi objek redistribusi negara dan wilayah hukum adat yang sudah dihuni masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketiadaan sertifikat individu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan hak atas tanah adat. Oleh karena itu, Filep mendorong pemerintah untuk melakukan identifikasi dan pemetaan wilayah adat sebelum mengeluarkan izin atau konsesi.

Lebih lanjut, ia meminta agar RUU ini mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), yang mengharuskan persetujuan masyarakat adat atas proyek yang berpotensi merugikan. Proyek-proyek tersebut harus dijalankan tanpa tekanan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan.

Filep menutup diskusinya dengan menegaskan perlunya sistem informasi agraria yang terintegrasi, yang dapat mencegah tumpang tindih dalam penguasaan dan perizinan, serta mendorong pengakuan akan hak-hak masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Huawei Band 11 Series Hadir di Indonesia Mulai Rp500 Ribuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *