Jackiecilley.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengemukakan pandangannya terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Dalam penjelasannya, Jimly menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Namun, ia mencermati adanya masalah etika dalam proses pemilihan tersebut.
Adies Kadir ditetapkan sebagai Hakim MK oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, meskipun sebelumnya ada usulan lain yaitu Inosentius Samsul yang juga sudah diajukan oleh DPR. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam pemilihan hakim konstitusi, terutama dari perspektif etika.
Jimly menekankan pentingnya mematuhi etika dalam tubuh DPR. Ia bertanya-tanya mengapa nama yang sudah ditetapkan bisa dengan mudah digantikan. “Ini kan masalah etika,” ujar Jimly saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatirannya akan praktek penggantian mendadak yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Meskipun posisi Adies Kadir sudah disetujui, penting untuk mengawasi kepemimpinan dan independensinya sebagai hakim. Hal ini merupakan suatu hal yang mendasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum di Indonesia. Dengan konteks ini, perhatian diperlukan dalam mengawasi tindakan DPR, agar tidak mengesampingkan etika demi kepentingan tertentu. Penetapan Adies Kadir diharapkan tidak hanya memenuhi sisi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika di institusi legislatif.