Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya di Polda Metro Jaya

eggi sudjana

27 January 2026 – Eggi Sudjana laporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, laporan diterima pada Minggu malam lalu. Laporan ini diajukan setelah pernyataan yang disampaikan kedua terlapor dinilai merugikan reputasi kedua pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi tersebut. Dalam satu laporan, Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, sementara dalam laporan lainnya, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin.

Roy Suryo, yang juga pakar telematika, merespons laporan itu secara santai saat berada di Polda Metro Jaya. Ia menanggapi tuduhan tersebut dengan tawa dan senyum, menyatakan bahwa ucapannya merupakan kutipan dari tulisan jurnalis lain dan bukan ditujukan kepada individu tertentu. Liputan6

Menurut laporan yang diterima, laporan tersebut dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelapor merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disebarkan di media.

Kasus ini merupakan babak baru dalam hubungan hukum antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Beberapa waktu sebelumnya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis sempat kehilangan status tersangka dalam kasus tuduhan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum lanjutan dan jadwal pemeriksaan lebih lanjut terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian. Pengembangan penyidikan akan menjadi fokus perhatian publik dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga  Akademisi Ingatkan, Ruang Digital Bisa Jadi Sarang Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *