DPR Belum Putuskan Sikap soal Putusan MK Soal Pemilu 2029

11 Juli 2025 – DPR RI hingga saat ini belum memutuskan sikap resmi terkait putusan MK pemilu 2029 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa pembahasan internal masih berlangsung.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutus bahwa pemilu presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan terpisah dari pemilu DPRD serta pemilihan kepala daerah mulai tahun 2029. Putusan ini dinilai membawa dampak besar terhadap desain pemilu serentak yang selama ini diterapkan sejak 2019.

Saan menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menganalisis berbagai implikasi teknis, hukum, serta kesiapan penyelenggara pemilu terhadap sistem pemisahan ini. Ia menambahkan, setiap fraksi akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum DPR mengambil sikap kolektif.

Meskipun belum ada keputusan resmi, DPR mengakui pentingnya sinkronisasi agenda politik dengan kesiapan logistik, anggaran, dan pengawasan. Perubahan skema ini juga berdampak pada strategi politik nasional dan lokal, yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan.

Keputusan akhir DPR dijadwalkan akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai dan pandangan fraksi-fraksi terakomodasi. Untuk saat ini, proses masih berjalan dan belum ada tenggat waktu pasti. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan demokrasi yang inklusif.

Baca Juga  PPATK Alasan Blokir Rekening Dormant untuk Cegah TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *